Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Tangkap, Petani Sawit Gugat Direskrim Polda

Kompas.com - 06/06/2014, 20:53 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Diduga salah tangkap dan sempat dipenjara selama 58 hari di Mapolres Polda Bengkulu, Sulaiman menggugat Direktur Reserse dan Kriminal Umum, Kombes Dadan ke Divisi Propesi dan Pengamanan (Propam) Polda setempat.

Sulaiman menunjuk Husnen Jonson Sianipar sebagai kuasa hukumnya. Jonson menjelaskan, kedatangannya ke Polda Bengkulu menuntut soal penangkapan Sulaiman oleh satuan Brimob pada 20 Februari 2014.

Sulaiman Dituduh mencuri buah kelapa sawit PT Agri Andalas, Sulaiman mengklaim sawit tersebut merupakan miliknya. "Klien saya salah apa, lagi pula tanah tersebut merupakan milik klien saya sendiri. Dalam peta ukuran tanah tersebut tanah milik klien saya tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha PT Agri Andalas," kata Jonson.

Menurut Jonson, tidak jelas kenapa kliennya ditangkap tanpa sebab. Oleh sebab itu, mereka menuntut dan meminta kejelasan pengusutan kasus tersebut. Sehingga, mereka bisa menemukan titik persoalan yang dihadapi kliennya.

"Tim penyidik tidak bisa membuktikan. Sedangkan pada saat penangkapan pada tanggal 20 Februari 2014, surat perintah penangkapan tidak ada. Biasanya pasti ada surat penangkapan kalau memang hendak menangkap orang," ujar Jonson.

Sementara itu, Kepala bidang Propam Polda Bengkulu, AKBP. Hendri Marpaung menyatakan laporan tersebut belum terbukti benar karena semua tangkapan harus sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

"Itu kan kata mereka, tidak mungkin kalau polisi menangkap tanpa ada surat perintah penangkapan," kata Kabid Propam.

Meski demikian terkait laporan kuasa hukum Sulaiman, dia akan menindaklanjutinya sesuai fungsi dan tugas Propam. Hingga saat ini Sulaiman telah dibebaskan oleh polisi karena telah habis masa penahanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com