AS (60), warga Gunungsari, Surabaya, dilaporkan seorang wali murid yang anaknya menjadi salah satu korbannya.
"Wali murid ini mengaku melihat perubahan pada putrinya. Setelah dibujuk, akhirnya putrinya mengaku telah dicabuli oleh gurunya sendiri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, Selasa (3/6/2014).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku berbuat cabul terhadap siswanya sejak awal 2013 lalu. Korbannya adalah siswi kelas I hingga kelas V di SD tersebut.
"Pelaku melakukan pencabulan saat jam belajar di kelas, di perpustakaan, di ruang guru, hingga di aula sekolah," tambahnya.
AS mengaku telah melakukan tindak asusila terhadap 20 murid perempuan, tetapi sampai hari ini baru tujuh korban siswa yang melapor ke polisi, yakni SM (8), ND (7), NH (12) , AM (11), AY (11), AD (11), dan LL (7).
Sumaryono mengatakan, tersangka sudah menjadi guru selama 32 tahun. Pada April 2014 lalu, tersangka pensiun, tetapi tenaganya masih diperlukan di SD tempat dia bekerja sehingga saat ini hanya mengajar seminggu sekali.
Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, polisi akan mengirim tersangka ke psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Guru agama SD itu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.