Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Agama SD di Surabaya Cabuli 20 Siswinya

Kompas.com - 03/06/2014, 16:22 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com --
Polisi menangkap seorang guru mata pelajaran Agama sekolah dasar (SD) di Surabaya. Dia ditangkap karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 20 murid perempuannya.

AS (60), warga Gunungsari, Surabaya, dilaporkan seorang wali murid yang anaknya menjadi salah satu korbannya.

"Wali murid ini mengaku melihat perubahan pada putrinya. Setelah dibujuk, akhirnya putrinya mengaku telah dicabuli oleh gurunya sendiri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, Selasa (3/6/2014).

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku berbuat cabul terhadap siswanya sejak awal 2013 lalu. Korbannya adalah siswi kelas I hingga kelas V di SD tersebut.

"Pelaku melakukan pencabulan saat jam belajar di kelas, di perpustakaan, di ruang guru, hingga di aula sekolah," tambahnya.

AS mengaku telah melakukan tindak asusila terhadap 20 murid perempuan, tetapi sampai hari ini baru tujuh korban siswa yang melapor ke polisi, yakni SM (8), ND (7), NH (12) , AM (11), AY (11), AD (11), dan LL (7).

Sumaryono mengatakan, tersangka sudah menjadi guru selama 32 tahun. Pada April 2014 lalu, tersangka pensiun, tetapi tenaganya masih diperlukan di SD tempat dia bekerja sehingga saat ini hanya mengajar seminggu sekali.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, polisi akan mengirim tersangka ke psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Guru agama SD itu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com