Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Kolut Diperiksa soal Dugaan Korupsi Tambang Rp 3 Miliar

Kompas.com - 02/06/2014, 15:45 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis


KOLAKA, KOMPAS.com — Polres Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemda Kolaka Utara. Hal ini terkait dengan dugaan korupsi penyalahgunaan sumbangan pihak ketiga dari sejumlah perusahaan tambang di daerah tersebut. Uang yang diduga dikorupsi mencapai Rp 3 miliar lebih dari total sumbangan senilai Rp 6,2 miliar selama periode 2011 hingga 2013.

Sumbangan pihak ketiga dari perusahaan tambang ke Pemda Kolaka Utara itu melalui pungutan bongkar muat barang dalam kawasan dermaga khusus (duks) terminal Kolaka Utara. Program ini menjadi bagian dari pos kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kolaka Utara pada tahun 2011 sampai 2013.

Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Rosana Albertina Labobar membenarkan hal tersebut. Menurut dia, saat ini pihaknya tengah mengembangkan dugaan kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah itu. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sejumlah pejabat dan mantan pejabat di Pemda Kolaka Utara akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. “Kita ikuti saja prosesnya seperti apa nanti,” katanya, Senin (2/6/2014).

Secara terpisah, Kanit Tipikor Polres Kolaka Utara Ipda Ahmad Fathoni menyatakan, pihaknya kini telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan kepala Dinas Perhubungan Kolaka Utara.

“Saat ini kami melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi sumbangan pihak ketiga pertambangan Kolaka Utara, dan dari 22 saksi, baru 16 orang saksi yang sudah dimintai keterangan,” ujar Ahmad Fathoni.

Saksi yang sudah di periksa di antaranya mantan Kadis Perhubungan Kolaka Utara Sabrie Djonoes, mantan bendahara sumbangan pihak ketiga Agus Salim Laema, Sekretaris Dinas Perhubungan Samsuddin, Kepala BPKAD Kolaka Utara Dwi Agus Santoso, dan Kepala Dispenda Kolaka Utara Kamaruddin.

Selain itu, polisi juga memeriksa pemilik perusahaan tambang, di antaranya PT CSM, PDP, dan beberapa orang penerima uang tersebut.

Informasi yang diperoleh, seharusnya dalam waktu tiga tahun, yaitu 2011 hingga 2013, sumbangan pihak ketiga dari perusahaan tambang ditaksir Rp 6,2 miliar. Uang itu pun seharusnya masuk ke kas daerah Kolaka Utara. Namun dalam perjalanannya, hanya sekitar Rp 3 miliar yang masuk ke kas daerah.

“Sebanyak 15 perusahaan tambang yang menyetor sumbangan pihak ketiga ke rekening penampungan Dinas Perhubungan," tegas Ipda Ahmad Fathoni.

Dia pun menjelaskan, setelah ada penetapan jumlah kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maka polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi, dan pihaknya juga akan segera merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang belum diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com