Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilep Uang Bank, Oknum Polisi Kolut Didakwa Korupsi

Kompas.com - 11/02/2014, 21:54 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu) Polres Kolaka Utara, Brigadir Nur Rahmat Karno SH menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, Selasa (11/2/2014).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lasusua, Muh Arafah SH di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarasmen Purba SH didampingi Syamsul Bahri SH dan Yon Efri SH MH menjerat terdakwa dalam pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Mantan Kasi Keuangan Polsek Kolaka Utara, Nur Rahmat Karno oleh JPU didakwa telah mengambil dan menggunakan dana transaksi Real Time Gross Settlement (RTGS) ganda di Bank Mandiri sebesar Rp 297.202.900. Kasus ini berawal pada tanggal 5 Desember 2012, terdakwa selaku Kasi Keuangan Polres Kolut, mengajukan Surat Perintah Pembayaran dengan nomor SPM 00203 Sikeu Res. Kolut dan nomor SPM 00208 Sikeu Res. Kolaka Utara tertanggal 3 Desember 2012 sebanyak Rp 297.202.900, berupa dana tambahan ke PPN Kolaka.

“Selanjutnya pihak PPN Kolaka menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan nomor 65861Z/156/111 dan nomor 658611Z/156/111 dengan nilai sesuai perintah yang tercantum dalam Surat Perintah membayar (SPM) Polres Kolut,” terang Muh Arafah SH dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim Tipikor Kendari.

Kemudian terdakwa menyerahkan SP2D tersebut ke pihak Bank Mandiri (Persero) Tbk Kolaka yang merupakan Bank Operasional I KPPN Kolaka, dengan tujuan pembayaran melalui rekening giro satuan kerja (Satker) Polres Kolaka Utara.

“Namun, rekening giro Polres Kolaka Utara adalah Bank BRI, maka pihak Bank Mandiri mentransfer dana tersebut ke Bank BRI Unit Ranteangin Lasusua senilai Rp 297.202.900. Tetapi saat melakukan transfer oleh Bank Mandiri ke BRI Unit Ranteangin Lasusua tersebut, terjadi gangguan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) sehingga proses transfer terjadi dua kali atau ganda, yakni Rp 297.202.900 menjadi Rp 594.405.800,” lanjutnya.

Terdakwa selaku Kepala Seksi Keuangan Polres Kolaka Utara mengambil dana sebesar Rp297.202.900 tersebut, padahal sebelumnya pihak Bank Mandiri telah bersurat ke Polres setempat untuk segera mengembalikan dana yang ditransfer ganda tersebut. Namun hingga batas yang ditentukan, terdakwa tidak mengembalikan dana tersebut, akhirnya pihak Bank Mandiri melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Lasusua, Kolaka Utara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, akan melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com