"Kita wacanakan agar Kota Bandung tidak asal dibongkar, karena modusnya itu nutupin kavling dengan seng yang tinggi, lama-lama hilang, tiba-tiba jadi bangunan baru," kata Emil di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (26/5/2014).
Emil menegaskan, setiap ada bangunan yang ditutup dan dibongkar harus terlebih dahulu melaporkan ke Pemkot Bandung.
"Sekarang enggak boleh, setiap ada bangunan yang ditutup, kita harus cek dia punya izin atau tidak," katanya.
Sebagai langkah untuk mengantisipasi maraknya bangunan siluman dan penyalahgunaan tata ruang di Kota Bandung, Emil berencana akan membuat komunitas warga yang fokus terhadap hal tersebut.
"Jadi sekarang kita lagi bikin detektif tata ruang, orang yang melaporkan kalau ada pelanggaran tata ruang. Nanti kerja sama dengan Dinas Tata Ruang dan Ciptakarya (Distarcip) supaya kalau ada apa-apa di lapangan, kita bisa gerak berdasarkan laporan warga yang passion-nya di situ," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.