Kasat Resnarkoba Polres Pulau Ambon AKP Hendra Haurissa kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (23/5/2014) setelah turun dari pesawat di Bandara Internasional Pattimura. Tersangka sendiri sudah beberapa kali memasukkan barang haram tersebut ke Ambon melalui Bandara Pattimura.
“Tersangka ini membawa masuk 21 paket sabu ini dari Jakarta. Kita dapat info dari informan kita dan anggota di lapangan langsung menangkap yang bersangkutan saat turun dari pesawat,” ungkap Hendra kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/5/2014).
Hendra mengungkapkan, 21 paket sabu tersebut dibawa tersangka ke Ambon dengan cara ditaruh di dalam sepatu, hal tersebut sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas bandara. Harga 21 paket sabu ini sendiri mencapai ratusan juta rupiah.
”Kalau dirupiahkan harga 1 ji untuk harga Ambon itu 2,4 juta, jadi kalau 9 paket ya bisa ratusan juta rupiah, bisa dijumlahkan sendiri,” ujar Hendra.
Dia mengungkapkan, hingga kini polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut apakah pelaku merupakan kurir ataukah pengedar sabu.
”Soal apakah tersangka ini pengedar, kita masih terus mendalami karena dari pengakuan tersangka, barang ini akan diantar ke sejumlah nama,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AJ mengaku barang tersebut bukan miliknya. Dia juga mengatakan, dirinya hanya mengantar sabu tersebut.
”Sabu itu bukan milik saya. Itu cuma saya antar buat orang,” katanya singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.