Kepala Polsekta Regol, Kompol M Fauzan, mengungkapkan, anak buahnya menangkap Syamsa saat akan bertransaksi menggunakan uang palsu di Jalan Mengger Girang, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Saat ditangkap, polisi langsung menyita barang bukti berupa sejumlah uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 15,4 juta.
"Pelaku kita tangkap di kediamannya. Barang bukti yang kita amankan adalah uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 154 buah," kata Fauzan saat di Markas Polsek Regol, Kota Bandung, Senin (12/5/2014).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjutnya, uang palsu tersebut didapatkan dari seorang warga binaan yang masih mendekam di Rutan Kebon Waru berinisial E. Diduga, E adalah orang yang mengendalikan peredaran uang palsu dari dalam penjara.
"Uang palsu dijual dengan perbandingan 2:1. Kita duga uang telah menyebar beberapa juta," imbuhnya.
Ditemui di tempat yang sama, Syamsa mengakui uang tersebut didapatkannya dari E. Menurutnya, uang tersebut hanya dititipkan.
"Saya belum pernah pakai untuk transaksi, sudah ketangkap duluan. Saya hanya disuruh saja buat nyerahin uang, tanpa dikasih imbalan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Syamsa terancam kembali mendekam di dalam penjara lebih dari lima tahun kurungan. Dia dijerat dengan Pasal 244 KUH Pidana tentang pemalsuan atau membawa uang palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.