Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/05/2014, 19:18 WIB
Laila Rahmawati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, hukuman berupa suntik antiandrogen adalah ganjaran yang tepat bagi paedofil atau pelaku kekerasan seksual pada anak. Dengan suntikan antiandrogen, mata rantai kejahatan seksual diharapkan terputus.

"Harus ada pemberatan hukum untuk memberi efek jera. Di samping hukuman penjara sampai hukuman mati, ada hukuman sosial. Dihukum kebiri suntik antiandrogen," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh kepada Kompas.com, Sabtu (10/5/2014).

Suntik antiandrogen adalah salah satu bentuk kebiri secara kimia. Pada dasarnya, kebiri kimia adalah memasukkan bahan kimia antiandrogen ke dalam tubuh melalui suntikan atau pil yang diminum.

Antiandrogen ini berfungsi melemahkan hormon testosteron sehingga menyebabkan hasrat seksual orang yang mendapat suntikan atau minum pil yang mengandung antiandrogen tersebut berkurang atau bahkan hilang sama sekali.

Asrorun menambahkan, sudah banyak negara yang menetapkan hukuman kebiri kimia ini. Jerman, Korea Selatan, dan Rusia adalah beberapa negara di dunia yang menerapkan hukuman tersebut.

Sistem perundang-undangan di Indonesia memang belum mengatur mengenai adanya hukuman tersebut bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Oleh karena itu, Sekjen KPAI Erlinda mengatakan, KPAI mengharapkan pemerintah mengamandemen UU KUHP dan UU Perlindungan Anak Tahun 2002 agar hukumannya diperberat.

"Adanya hukuman tambahan, saran dari masyarakat yang menginginkan para pelaku kejahatan dihukum kebiri suntikan antiandrogen. (Oleh karena itu caranya) yaitu dengan jalan amandemen UU KUHP," kata Erlinda melalui pesan singkat Blackberry, Sabtu (10/5/2014).

Sejumlah negara menerapkan hukuman kebiri kimia sejajar dengan hukuman penjara. Sementara itu, beberapa negara lain menerapkannya sebagai alternatif pengurangan masa tahanan. Korea Selatan melakukan eksekusi pertama kebiri kimia terhadap terpidana laki-laki yang berkali-kali melakukan kekerasan seksual pada anak-anak, pertengahan 2012, dua tahun setelah hukuman kebiri kimia disahkan negara tersebut.

Sepintas, kata Erlinda, hukuman ini melanggar HAM karena memaksa seorang manusia kehilangan hasrat seksualnya, "tetapi apakah perbuatan kekerasan seksual terhadap anak dapat disebut sebagai perbuatan seorang manusia? Seorang macan saja tak pernah memperkosa anak-anak."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com