"Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum dari Kejari Semarang, Andita P, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2014).
Dalam persidangan sebelumnya, Ngadinah mengaku berjualan pil koplo itu karena butuh uang tambahan. Menurut dia, dagangannya pun sudah mendapatkan pelanggan setia, yakni para remaja di daerah tempat dia berdagang sayur.
Selama dua tahun bisa mengelabui petugas penegak hukum, akhirnya Ngadinah dibekuk petugas bersama puluhan ribu pil koplo. Ribuan obat daftar G tersebut ditemukan di salah satu kamar di rumah Ngatinah. Sampai persidangan digelar, identitas pemasok obat-obatan itu belum diketahui.
Jaksa menuntut Ngadinah bersalah melanggar pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pil trihex tidak diperbolehkan diperjualbelikan karena masuk dalam daftar G alias obat keras.
Pada pertimbanggannya, jaksa menilai penjualan obat terlarang itu meresahkan warga. "Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya,” tambah jaksa.
"Saya menyesal. Tidak akan mengulangi dan mengaku salah. Saya jual karena hasilnya lumayan, jadi saya tertarik jual pil itu sambil jualan sayur," ujar Ngadinah seusai sidang. Saat ini dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulu, Kota Semarang.