Dua Tahun Jual Pil Koplo, Penjual Sayur Dituntut 9 Bulan Penjara
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 30/04/2014, 07:52 WIB
Ngadinah (51), seorang perempuan penjual sayur di Kota Semarang dituntut 9 bulan penjara karena kedapatan menjual pil koplo (trihexyphenidyl). Dia sudah berjualan pil koplo sembari berdagang sayur, selama dua tahun.