Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi-bagi Beras saat Kampanye PDI-P, Bupati Semarang Segera Disidang

Kompas.com - 15/04/2014, 21:33 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com — Kasus pidana pemilu juru kampanye PDIP, Mundjirin yang juga Bupati Semarang segera diadili. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa telah menerima pelimpahan tahap dua, barang bukti dan tersangka dari Polres Semarang.

Pekan ini, berkas terdakwa politik uang saat kampanye blusukan di Pasar Bandarjo, Ungaran itu akan dikirim ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.

“Dalam minggu-minggu ini akan kami limpahkan ke PN. Sudah kami koordinasikan masalah ini dengan pihak pengadilan,” tutur Kepala Kejari Ambarawa Sila H Pulungan, Selasa (15/4/2014).

Menurut Sila, penuntut umum khusus pidana pemilu saat ini tengah fokus menyusun rencana dakwaan (rendak) yang akan digunakan menjerat Mundjirin di persidangan. Penyusunan rendak mengacu pada berkas penyidikan kepolisian. Dalam hal ini, aturan yang diduga dilanggar Mundjirin adalah Pasal 301 ayat 1 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. “(Jeratannya) sama dengan polisi, Pasal 301,” ujar dia.

Pasal tersebut menyatakan, setiap pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu PDI-P, partai pengusung Mundjrin saat maju pada Pilkada 2009 lalu itu akan memberikan bantuan hukum kepada Mundjirin.

“Tim advokasi dari DPD PDI-P Jateng yang akan turun,” kata Ketua DPC PDIP, Bambang Kusriyanto yang juga Ketua DPRD Kabupaten Semarang ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com