Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Miras di Surabaya Dinilai Tidak Efektif

Kompas.com - 25/03/2014, 22:49 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak memandang pesimistis Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Minuman Beralkohol yang saat ini sedang dibahas DPRD Surabaya.

Mereka ragu aturan itu akan efektif mengurangi dampak negatif dari minuman keras (miras) berupa maraknya pesta miras oplosan oleh konsumen yang berujung kematian.

Menurut Koordinator East Java Action (EJA) -- organisasi nonprofit Jaringan Korban Napza Jawa Timur--, Rudhy Wedhasmara, harusnya arah kebijakan Pemkot Surabaya lebih pada pengawasan dan pembinaan terhadap produsen minuman keras tradisional agar bisa sejajar kualitasnya dengan minuman beralkohol lainnya.

"Karena yang mereka minum justru bukan minuman beralkohol kelas A seperti bir yang selama ini dijual bebas," katanya, Selasa (25/3/2014).

Kata dia, tidak semua orang yang meminum minuman keras untuk mabuk yang efeknya berlebihan. Meminum minuman keras bagi sebagian orang hanyalah untuk rekreasi dan melepaskan diri dari kepenatan.

Juru Bicara Asosiasi Pedagang Minuman Beralkohol Kelas A (APMA) Surabaya, Rendhy Hatmo Nugroho, juga tidak yakin raperda itu efektif untuk mengurangi angka kematian akibat minuman keras. Hal itu mengingat miras golongan A merupakan konsumsi masyarakat menengah ke atas dengan tingkat konsumsi yang masih wajar.

"Masyarakat menengah ke atas sudah memiliki edukasi yang lebih pada miras golongan A. Harganya juga sudah tinggi, sehingga sudah ada kelompok aman yang mengonsumsi miras golongan A ini," kata Rendy.

Seperti diberitakan, DPRD Kota Surabaya saat ini sedang membahas Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak negatif peredaran miras, khususnya yang dapat menewaskan peminumnya secara massal.

Dalam perda nanti, minuman keras kelas A yang mengandung alkohol di bawah 5 persen, yang selama ini dijual bebas, akan dibatasi peredarannya. Minuman keras tersebut hanya akan dijual di tempat-tempat khusus seperti hotel berbintang, kafe, dan tempat hiburan malam, dan tempat yang memperoleh izin khusus dari Pemkot Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com