Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 36 Juta, 5 Eks Legislator Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/03/2014, 20:15 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
– Lima orang mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 yang tersangkut kasus asuransi fiktif, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (12/3) petang.

Masing-masing legislator dihukum pidana satu tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Lima orang mantan legislator adalah Sriyono, Ahmad Djunaedi, Purwono Bambang Nugroho, Elvi Zuhroh dan AY Sujianto. Dua legislator tercatat masih aktif sebagai anggota DPRD Kota Semarang periode 2009-2014, yakni Ahmad Djunaedi dan AY Sujianto.

“Menyatakan para terdakwa telah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim, Erintuah Damanik didampingi hakim Jhon Halasan Butar-butar dan Khalimatul Jumro dalam amar putusan.

Pada dakwaan subsider, para terdakwa melanggar ketentuan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menegaskan, tindakan para terdakwa saat menjadi legislator telah memenuhi seluruh unsur korupsi sebagaimana dalam pasal 3. Ketentuan tersebut, yakni setiap orang menyalahgunakan kewenangan yang ada, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain dan dapat merugikan keuangan negara.

Penyalahgunaan wewenang itu, kata Erintuah, karena para terdakwa selaku senator tidak bersikap kritis atas penerimaan duit sebesar Rp 36 juta dari pos alokasi asuransi jiwa tersebut.

“Semestinya, sebagai pengawas anggaran tahu dan kritis untuk tahu sumber keuangan itu. Sementara di sisi lain, hak-hak penerimaan telah diatur dengan rinci. Sehingga, ketika terdakwa sudah mengetahui, dan tidak melapor merupakan suatu kesalahan. Sehingga, alasan penasihat hukum patut ditolak,” tambah Erintuah, menguraikan.

Selanjutnya, frasa menguntungkan diri sendiri diartikan hakim karena para terdakwa telah diuntungkan dengan uang sebesar Rp 36 juta tersebut. Uang itu selanjutnya digunakan masing-masing terdakwa untuk konstituen partainya.

Pagu anggaran untuk 45 anggota DPRD itu sebesar Rp 1,728 miliar. Pagu anggaran itu untuk asuransi fiktif terhitung dari 1 Januari 2003 hingga 31 Desember 2003. Setiap anggota semestinya mendapat jatah Rp 38,4 juta. Karena diurus oleh pimpinan DPRD kala itu, penerimaan masing-masing anggota menjadi Rp 36 juta.

“Hingga pada tahun anggaran berakhir, terdakwa tidak mengembalikan ke kas daerah. Uang digunakan justru habis untuk persiapan partai,” bebernya.

Atas putusan ini, para terdakwa dan kuasa hukum meminta waktu untuk pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang.

Penasihat hukum terdakwa, Khairul Anwar minta agar diberikan salinan putusan secepatnya agar bisa lebih cepat menentukan sikap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com