Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kediri Kota Komisaris Siswandi mengatakan, penangkapan tersangka Zainul bermula dari adanya informasi warga tentang kecurigaan tindak-tanduk tersangka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lalu menangkap tersangka di rumahnya.
"Tersangka ditangkap Minggu (9/3/2014) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Komisaris Siswandi, Senin (10/3/2014).
Dari penangkapan itu, lanjut Siswandi, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,5 gram yang dibungkus dalam dua plastik flip. Selain itu, polisi juga mengamankan alat timbang digital untuk sabu tersebut.
Tersangka Zainul Abidin mengatakan, sabu itu dibelinya dari seseorang asal Kecamatan Ngadiluwih di Kabupaten Kediri seharga Rp 240.000. Rencananya, sabu itu akan kembali dijual secara eceran menjadi enam paket kecil.
"Setiap paketnya akan saya jual Rp 400.000," kata Zainul saat ditemui di Mapolres Kediri Kota.
Namun, sebelum menjual barang haram itu, narapidana kasus peredaran obat keras jenis dobel l itu sudah keburu ditangkap polisi. Atas perbuatan itu, polisi akan menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.