Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Korupsi BBJ Dicekal ke Luar Negeri

Kompas.com - 26/02/2014, 18:36 WIB
Kontributor Jember, Ahmad Winarno

Penulis


JEMBER, KOMPAS.com
- Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) tahun 2012, tiga panitia BBJ dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur.

Pihak Kejari langsung mengajukan surat pencekalan pada imigrasi agar ketiga tersangka tidak bepergian ke luar negeri.

“Kami sudah ajukan surat pencekalan itu, dan teman- teman media bisa cek ke Imigrasi,” tegas Kepala Kejari Jember, Aris Surya, Rabu (26/2/2014).

Menurut Aris, sesuai aturan yang baru, masa pencekalan berlaku selama enam bulan. “Kalau aturan yang lama, masa pencekalan berlaku satu tahun, untuk itu, kita akan kawal terus. Kalau masa berlakunya habis, kita akan minta diperpanjang lagi,” kata dia.

Seperti diberikan, Kejari Jember telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bulan Berkunjung ke Jember (BBJ) tahun 2012. Mereka adalah GT, SH, dan SD. Ketiganya merupakan panitia inti dari kegiatan tersebut.

Kejaksaan menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana APBD Jember tahun 2012 tersebut. Penyalahgunaan itu terlihat dari dana operasional sebesar Rp 715 juta, yang diduga kuat tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh panitia penyelanggara BBJ.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com