Larangan itu juga ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tertanggal 17 Februari 2014, No 460/1823/031/2014. SE ini ditandatangani Sekdaprov Jatim, Achmad Sukardi, mewakili Gubernur Jatim Soekarwo.
Surat edaran itu, kata Sukardi, sudah dikirim ke lima kepala daerah yang wilayahnya terdampak letusan Kelud, yakni Bupati Malang, Wali Kota Batu, Bupati Blitar, Bupati Jombang, dan Bupati Kediri. "Kita berharap surat edaran ini dipatuhi," katanya, Senin (17/2/2014).
SE tersebut diturunkan setelah melihat perkembangan di lapangan, yakni adanya penarikan sumbangan liar di jalan-jalan yang dilakukan oleh masyarakat atas nama korban Gunung Kelud. "Kalau seperti itu, kesannya kita tidak mencukupi kebutuhan mereka, padahal kebutuhan pengungsi terus disuplai," terangnya.
Pihaknya berharap bupati atau wali kota bisa mematuhi SE itu dengan kerja sama Polri dan TNI guna menertibkan pihak yang meminta-minta sumbangan di jalan. Selain itu, meminta sumbangan di jalan dikhawatirkan akan menganggu arus lalu lintas, apalagi di wilayah terdampak sekarang banyak truk pengangkut sumbangan masuk keluar lokasi pengungsian.
"Untuk sumbangan dari luar, masih diperbolehkan asal selektif dan tidak merugikan pengungsi," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.