Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengungsi Kelud Dilarang Minta Sumbangan di Jalan

Kompas.com - 17/02/2014, 19:22 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com — Korban bencana Gunung Kelud dilarang meminta-minta sumbangan di jalan raya. Larangan itu disampaikan karena Pemprov Jatim mengklaim telah memenuhi semua kebutuhan korban letusan Gunung Kelud.

Larangan itu juga ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tertanggal 17 Februari 2014, No 460/1823/031/2014. SE ini ditandatangani Sekdaprov Jatim, Achmad Sukardi, mewakili Gubernur Jatim Soekarwo.

Surat edaran itu, kata Sukardi, sudah dikirim ke lima kepala daerah yang wilayahnya terdampak letusan Kelud, yakni Bupati Malang, Wali Kota Batu, Bupati Blitar, Bupati Jombang, dan Bupati Kediri. "Kita berharap surat edaran ini dipatuhi," katanya, Senin (17/2/2014).

SE tersebut diturunkan setelah melihat perkembangan di lapangan, yakni adanya penarikan sumbangan liar di jalan-jalan yang dilakukan oleh masyarakat atas nama korban Gunung Kelud. "Kalau seperti itu, kesannya kita tidak mencukupi kebutuhan mereka, padahal kebutuhan pengungsi terus disuplai," terangnya.

Pihaknya berharap bupati atau wali kota bisa mematuhi SE itu dengan kerja sama Polri dan TNI guna menertibkan pihak yang meminta-minta sumbangan di jalan. Selain itu, meminta sumbangan di jalan dikhawatirkan akan menganggu arus lalu lintas, apalagi di wilayah terdampak sekarang banyak truk pengangkut sumbangan masuk keluar lokasi pengungsian.

"Untuk sumbangan dari luar, masih diperbolehkan asal selektif dan tidak merugikan pengungsi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com