Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Shalat Berhadiah" Diminta Distop, Ini Komentar Wali Kota Bengkulu

Kompas.com - 14/02/2014, 14:15 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menanggapi pernyataan Direktur Jenderal Bimbingan Islam, Kementerian Agama, Abdul Djamil yang meminta agar program shalat berhadiah tak perlu dilanjutkan karena dapat mengaburkan tujuan umat Islam melaksanakan shalat.

"Secara formal, saya belum mendapatkan surat edaran dari kementerian atas teguran itu. Namun, apa pun isinya peringatan dari kementerian jika tidak bertentangan secara hukum formal dan Islam, maka saya ikuti. Jika ada fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus dihentikan, maka saya ikuti fatwa itu," kata Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, Jumat (14/2/2014).

Menurut Helmi, tidak ada maksud lain dari program shalat berhadiah tersebut kecuali niatan ingin menjadikan Kota Bengkulu sebagai Kota Religius yang dimulai dari Islam, lalu akan diikuti oleh penganut agama lainnya.

Oleh karena itu, jika Kementerian Agama meminta agar program ini dihentikan, maka saya akan berkonsultasi dengan semua alim ulama dan para tokoh Bengkulu, termasuk menunggu fatwa MUI jika ada.

"Kementerian Agama juga adalah pemimpin saya, dalam Islam yang harus dipatuhi adalah pimpinan dan ulama. Jika keduanya menyatakan program ini dihentikan dengan pertimbangan hukum formal dan agama, maka saya akan ikuti," demikian Helmi Hasan.

Sementara itu, terkait persoalan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, Rohimin, mengaku belum mendapatkan tembusan surat dari Kementerian Agama mengenai instruksi penghentian program shalat berhadiah.

Sebelumnya, situs web resmi Kementerian Agama RI merilis sebuah artikel berjudul "Dirjen Bimas Islam Minta Shalat Berhadiah Dihentikan". Dalam artikel tersebut disebutkan, Direktur Jenderal Bimbingan Islam, Kementerian Agama, Abdul Djamil menyayangkan Wali Kota Bengkulu yang menerbitkan aturan tersebut.

Padahal, perintah shalat sudah tegas disampaikan dalam Al Quran dan meminta agar program tersebut tidak dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com