Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS Kendal Disangka Korupsi Perbaikan Jalan

Kompas.com - 12/02/2014, 21:18 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis


KENDAL, KOMPAS.com - AS, seorang PNS yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKOM) di Dinas Binamarga Pengairan Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi tersangka kasus korupsi perbaikan Jalan Mbembengan, Meteseh, Kecamatan Boja, Kendal.

Jalan tersebut dibangun pada tahun tahun 2012. Kasus tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Ramael Jesaja didampingi Kasipidsus Kirno mengatakan, selain AS, pihaknya juga menetapkan Direktur CV Sahara Khanwar, Setianto (21) rekanan proyek dan Bayu Priyatma (32), pemilik CV Sahara, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ketiganya terjerat kasus penyimpangan kontrak yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 193 juta lebih,“ kata Ramel.

Ramel menambahkan, kasus ini terkuak saat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit pengerjaan proyek senilai hampir Rp 500 juta dari anggaran bantuan perbaikan jalan Provinsi Jawa Tengah untuk Kabupaten Kendal. Dalam perjanjian kontrak kerja, pihak rekanan seharusnya mengerjakan perbaikan jalan dengan tiga lapis. Namun ketika dilakukan pengecekan oleh tim pengakaji PU Kabupaten Kendal, ternyata menyalahi perjanjian kontrak.

"Harusnya ada 3 lapisan yakni pondasi, batu, dan aspal. Namun lapisan kedua tidak ada, padahal anggaran perbaikan jalan sudah dibayarkan penuh," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam 4 tahun penjara. "Hingga kini, kasus dugaan korupsi masih terus diselidiki. Ketiganya sudah ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com