Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Adat TTU Beri "Kado" Data Kasus Korupsi ke ICW

Kompas.com - 24/01/2014, 20:53 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KEFAMENANU, KOMPAS.com - Banyaknya kasus korupsi yang sedang ini gencar ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mendorong sejumlah pihak untuk terlibat dan berpartisipasi aktif mengawal pemberantasan korupsi.

Tokoh adat di daerah itu, Jumat (24/1/2014) siang tadi, menyerahkan sejumlah data kasus korupsi ke Indonesia Corruption Watch (ICW). Penyerahan data kasus korupsi tersebut dilakukan oleh perwakilan tokoh adat TTU dari Sonaf Lopo Timor, Raja Bana Naineno II kepada Kepala Divisi Investigasi ICW, Tama S Lakun, dalam kegiatan seminar sehari yang digelar oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang dan PMKRI cabang Kefamenanu di Aula SVD Noemeto, Kefamenanu, Jumat.

Raja Bana dalam sambutannya mengatakan, seluruh tokoh adat di TTU sangat mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Karena itu, ia selaku perwakilan tokoh adat diberikan mandat untuk menyerahkan data kasus korupsi ke ICW untuk kemudian melanjutkan ke aparat penegak hukum, di antaranya, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri.

“Inilah kado atau bingkisan untuk ICW berupa data kasus korupsi di TTU dengan tujuan membantu aparat untuk menuntaskan semua kasus korupsi demi kesejahteraan masyarakat. Kami masyarakat adat memberikan dukungan moril maupun dukungan prinsipil kepada aparat penegak hukum kita,” kata Raja Bana.

Karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, lanjut Raja Bana, maka diperlukan cara-cara pemberantasan yang luar biasa dengan orang-orang yang luar biasa pula. "Karena korupsi menjadi kejahatan kemanusiaan, maka kita akan terus mendorong dan memantau kinerja aparat penegak hukum kita, bersama dengan ICW,“ tegasnya.

Kepala Divisi Investigasi ICW, Tama S Lakun menyatakan, data korupsi yang diserahkan oleh tokoh adat kepada ICW merupakan tanggung jawab yang besar, sehingga pihaknya akan membantu menyerahkan data tersebut kepada aparat penegak hukum di Jakarta, khususnya KPK.

“Kalau pemberantasan korupsi di daerah itu sangat tergantung pada kerja teman-teman di daerah. Kalau kita kerja bareng antara teman di daerah dan ICW, maka kasus korupsi bisa kita dorong untuk dituntaskan. Hari ini tokoh adat punya inisiatif baik dengan memberikan sejumlah data kasus korupsi, sehingga bagi kita merupakan langkah positif yang harus kita dukung,” kata Tama.

“Data yang tadi sudah diserahkan itu akan segera kita advokasi bersama, sehingga kita minta dukungan semua pihak, terutama masyarakat dan media untuk membantu memberantas korupsi di daerah ini,” pungkasnya.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, data-data kasus korupsi di TTU yang diserahkan oleh tokoh adat di antaranya dugaan korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Dinas PU sebesar Rp 18 miliar, dugaan korupsi dana DAK pada Dinas Pendidikan sebesar 12 miliar, dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi sekolah di Dinas Pendidikan sebesar Rp 17 miliar, dugaan korupsi pemerasan oleh Wakil Ketua DPRD TTU berinisial HFS dan anggota DPRD TTU berinisial YLN.

Selain itu, dugaan korupsi program padat karya pangan di Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp 7,6 miliar, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu sebesar Rp 9, 7 miliar dan dugaan kasus korupsi dana Pilkada 2010 pada KPU TTU sebesar Rp 1,6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com