Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Motor Ini Cari Korbannya dengan SMS ke Nomor Acak

Kompas.com - 21/01/2014, 17:43 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Magelang membekuk Sarifudin (20), warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang karena diduga telah mencuri motor milik Anggraeni (16).

Kapolsek Borobudur, AKP Maryadi menerangkan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan bersama barang bukti berupa motor milik korban. "Di rumah pelaku kami temukan motor milik korban. Motor sudah diganti plat nomornya dan sudah dimodifikasi," kata Maryadi, Selasa (21/1/2014).

Maryadi mengatakan, polisi bisa mengetahui identitas pelaku melalui akun Facebook teman pelaku. Secara kebetulan, ada foto pelaku saat menjadi joki. Melalui foto yang dibenarkan korban itulah, alamat pelaku bisa didapatkan.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui dirinya telah melakukan penipuan tersebut. Rencananya, hasil penjualan sepeda motor itu akan ia gunakan untuk foya-foya," ujar Maryadi.

Maryadi melanjutkan, kasus pencurian ini bermula sekitar Desember 2013 lalu. Awalnya pelaku mencari korban dengan cara mengirimkan SMS ke nomor acak. Jika calon korban menanggapi, dia baru melancarkan aksinya.

Secara kebetulan, Anggraeni menanggapi SMS pelaku. Setelah beberapa kali saling mengirim SMS, keduanya membuat janji bertemu di Lapangan drh Supardi, Desa Sawitan, Kecamatan Mungkid pada pertengahan Desember 2013 lalu. Saat itu, pelaku mengaku bernama Fredi.

Menurut korban, pada pertemuan itu, pelaku menceritakan jika temannya hendak menjual ponsel murah. Pelaku mengaku tertarik, lalu mengajak korban ke rumah teman pelaku yang menjual ponsel murah itu. Namun di tengah perjalanan, pelaku minta korban untuk turun.

"Saat hendak berbelok arah itu saya disuruh turun. Saat turun itulah, tiba-tiba pelaku langsung tancap gas membawa lari motor saya,” ungkap Anggraini yang merupakan warga Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan itu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara maksimal selama empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com