"Kita sarankan korban ke LPSK agar diberikan perlindungan. Karena untuk kembali ke Bengkulu, beliau merasa tidak nyaman. Bukan hanya secara psikologis terganggu, tapi juga keselamatan," ujar Komisioner Komnas HAM bidang Monitoring dan Investigasi Meneger Nasution di kantornya, Senin (20/1/2014).
Meneger mengakan, Komnas HAM telah meminta LR melengkapi berkas pengaduan seperti identitas dan bukti dugaan pemerkosaan hingga penyekapan. "Dalam waktu dekat Komnas HAM akan memproses ini. Ada beberapa surat yang harus dilengkapi," katanya.
Ia menambahkan, Komnas HAM akan mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan LR. Sebelumnya, LR mengaku menjadi korban pemerkosaan, penculikan, penyekapan, penganiayaan, hingga ancaman pembunuhan oleh Bupati Bengkulu Selatan. Atas perlakuan itu, LR telah melaporkannya ke Polda Bengkulu, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya. Namun laporannya tak pernah ditindaklanjuti.
LR mengaku hingga kini masih mendapat ancaman pembunuhan dari Reskan. Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com belum mendapat konfirmasi dari Reskan. Reskan belum mengangkat teleponnya saat dihubungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.