Kapolsek Rogojampi, Kompol Bagio kepada Kompas.com, Jumat (3/1/2013) mengatakan, ketiga pelaku judi tersebut diamankan langsung dari tempat kejadian perkara dengan beberapa barang bukti tempat adu jangkrik yang berbentuk kotak kaca serta beberapa jangkrik.
"Awalnya kami mengira judi yang berlangsung adalah judi sabung ayam, tapi ternyata adu jangkrik. Ini unik karena biasanya yang melakukan adu jangkrik itu anak-anak. Dan memang di sekitar sini banyak anak yang melakukan adu jangkrik di musim libur sekolah," kata Kompol Bagio.
Menurutnya, taruhan adu jangkrik tersebut sebesar Rp 50.000 per orang. "Puluhan orang yang berjudi, tetapi kami hanya berhasil menangkap 3 pelaku dan juga uang sebesar 200 ribu rupiah," jelasnya.
Sementara itu, WJ salah satu pelaku judi jangkrik, mengaku hanya ikut-ikutan taruhan adu jangkrik. "Nggak setiap hari, cuma musim-musiman saja, apalagi yang ikut banyak sekali. Caranya, ya jangkriknya diadu di dalam kotak dan kita pasang taruhan 50 ribu rupiah," jelasnya.
Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini kasus tersebut dalam pengembangan petugas Polsek Rogojampi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.