"Abun dan Ahok ini digaji untuk ditugaskan mengelola judi online ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/11/2013).
Ketika ditanya nama atau inisial pihak yang dimaksud, Arief masih merahasiakannya. Pasalnya, Bareskrim telah memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sehingga dikhawatirkan akan melarikan diri ketika akan ditangkap.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Bareskrim telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau untuk menangkap satu orang yang diidentifikasi sebagai atasan Ahok dan Abun.
"Saya memerintahkan Direskrimsus Polda Kepri untuk mencari DPO yang di atasnya Abun dan Ahok," ujarnya.
Seperti diberitakan, Polda Kepulauan Riau menangkap Ahok dan Abun terkait kasus judi bola online. Keduanya ditangkap di Komplek Ruko Tanah Mas Blok A No 1 Sei Panas, Batam.
Kedua tersangka yang diketahui telah melakukan praktiknya sejak 2008 itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni server, decoder, dan data percakapan keduanya dengan pemilik server Filipina.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.