Sambil membawa peralatan dapur, mereka berorasi dan menuntut upah yang tidak dibayarkan selama diliburkan tiga tahun oleh perusahaan secara sepihak.
"Kami meminta kejelasan nasib. Perusahaan telah menggantung status kami selama 3 tahun. Belum lagi kami dihalang-halangi dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak karena kami bergabung di serikat pekerja," jelas Atmiati, salah satu buruh yang sudah bekerja selama 27 tahun di PT Maya Muncar, kepada Kompas.com, Senin (30/12/2013).
Hal senada juga diungkapkan Geger Setyono, kordinator buruh PT Maya Muncar. Ia menjelaskan, aksi unjuk rasa buruh betujuan mendesak pencabutan dan pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PT Maya Muncar serta mengadili tersangka manajer personilia yang telah melanggar UU Nomor 21 tahun 200 tentang Serikat Pekerja.
Buruh juga mendesak perusahaan membayar gaji sesuai UMK; mendaftarkan kepesertaan seluruh buruh dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja; membayar upah lembur; membayar seluruh tunjangan hari raya kepada buruh serta; memperkerjakan kembali 107 buruh yang diliburkan selama 3 tahun terakhir.
Setelah melakukan orasi, perwakilan buruh ditemui oleh Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Kami sudah menampung aspirasi yang disampaikan para buruh dan akan segera dicarikan solusi terbaik bagi mereka," pungkas Alam Sudrajat, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyuwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.