Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 2013, Polda Jabar Tangani 112 Kasus Korupsi

Kompas.com - 09/12/2013, 17:27 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2013, terhitung sejak bulan Januari hingga Desember, Polda Jawa Barat telah menangani sebanyak 112 kasus tindak pidana korupsi. Sebanyak 73 kasus di antaranya telah diselesaikan dan berkasnya sudah masuk ke Kejaksaan.

"Tersangka tindak pidana korupsi yang sudah ditetapkan selama tahun 2013 ini sebanyak 139 orang, yang sudah ditahan sebanyak 30 orang dan yang tidak ditahan sebanyak 109 orang," kata Wakil Kepala Polda Jawa Barat Brigjen Rycko Amelza Daniel saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (9/12/2013).

Dari 112 kasus tindak pidana korupsi tersebut, kata Rycko, Polda Jawa Barat mencatat kerugian negara sebesar Rp 194.452.152.716. "Kebanyakan yang ditangani adalah kasus-kasus lama. Kalau yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 3 miliar," ujarnya.

Sementara itu, kasus-kasus korupsi yang berkasnya telah masuk ke Kejaksaan didominasi oleh empat jenis modus. Mereka terdiri dari 11 berkas kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, 5 berkas di bidang koperasi, 10 berkas dalam perkara perbankan (kredit) dan 47 berkas dalam perkara penyalahgunaan kekuasaan/jabatan.

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Mujiono menjelaskan, ada beberapa kasus tipikor menonjol yang ditangani Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jabar. Kasus-kasus tersebut di antaranya adalah dugaan korupsi pada pengadaan alat-alat permainan edukatif untuk pengembangan TK pada Disdik Pemprov Jabar yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2011.

Mujiono mengakui, kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU. Selain itu, kasus yang juga telah masuk ke Kejaksaan adalah dugaan korupsi BPR Cabang Banjaran, Kabupaten Bandung, dalam proses pelaksanaan kredit konsumtif (kredit pegawai) kepada pegawai Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung tahun 2008 lalu.

"Kemudian ada juga dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dalam proses pembangunan proyek Bendungan Jatigede di Kabupaten Sumedang pada tahun 2009 lalu. Kerugian negara sekitar dalam kasus tersebut mencapai Rp 4,6 miliar pada 2009," ujar Mujiono.

Untuk kasus tindak pidana korupsi lainnya yang masih dalam penyelidikan, kata Mujiono, yaitu perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Jabar tahun anggaran 2008-2009. Menurutnya, ada bentuk penyelewengan dana pembinaan olahraga di Jabar serta kegiatan operasional Sekretariat KONI Jabar sebesar Rp 8,6 miliar. "Jadi tidak sesuai peruntukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Selain itu, ada juga perkara dugaan korupsi dana bantuan hibah pada 2012 yang bersumber dari APBD Kota Bandung yang diserahkan kepada Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com