Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Tersangka Korupsi Bansos Ditahan, Satu Orang Buron

Kompas.com - 06/12/2013, 18:40 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis


MAMUJU UTARA, KOMPAS.com - Tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Mamuju Utara, Sulawesi Barat akhirnya resmi menahan tiga dari empat tersangka dana bantuan sosial senilai Rp 1 miliar, Jumat dini hari tadi malam (6/12/2013). Sedangkan satu tersangka lainnya yang juga seorang kontraktor kini tengah melarikan diri.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketiganya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan terakhir selama 13 jam di kantor Polres Mamuju Utara, sejak siang hingga dini hari tadi malam.

Ketiga tersangka yang ditahan petugas pada dini hari adalah Jafar, ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan. Laly Hendra dan Morfin, keduanya tercatat sebagai pegawai negeri di Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Utara. Sementara Sodding, satu tersangka lainnya yang juga seorang kontraktor hingga kini dinyatakan buron.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, para tersangka diketahui terlibat melakukan pemalsuan dokumen fiktif. Dana bantuan sosial yang seharusnya disampaikan kepada para warga miskin, justru diselewengkan para tersangka.

“Keempatnya kita tetapkan sebagai tersangak setalah menjalani beberpa kali pemeriksaan dan kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan BPKP. Hanya saja, satu tersangka kini masih huron karena melarikan diri,” ujar Kapolres Mamuju Utara, AKBP Adri Liniadi Sik.

Tim Tipikor, lanjut Adri, kini tengah mengembangkan kasus ini untuk menjerat sejumlah tersangka lain yang diduga turut menikmnati dana korupsi bantuan sosial tahun 2012 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com