"Terhitung mulai hari ini, BDH sudah resmi dicekal. Surat (pencekalan) sudah dikirim oleh penyidik ke Imigrasi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Awi Setiyono, Jumat (29/11/2013) siang.
Surat pencekalan itu bernomor R/3835/XI/2013/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 November 2013, perihal permohonan pencegahan atas nama Bambang Dwi Hartono.
Sampai kapan? Menurut Awi, pencekalan ini berlaku sampai proses hukum atas yang bersangkutan selesai. Bambang DH dicekal dan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Japung senilai Rp 720 juta di Pemkot-DPRD Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.