Tole ditangkap setelah polisi mengembangkan informasi dari korban Grace Undap (36), warga Kelurahan Titiwungen Utara, Kecamatan Sario. Grace menjadi korban penjambretan di jalan samping SMU Rex Mundi pada Minggu (24/11) malam. Waktu itu, tas Grace dirampas oleh seorang pengendara motor. Atas dasar ciri-ciri yang disampaikan oleh Grace, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Tole di rumahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa enam tas wanita, dua buah telepon seluler merk Samsung S4, dua perhiasan anting berlian, kalung dan gelang mutiara. Saat berada di Mapolresta Manado, pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang sering beraksi di jalan samping SMU Rex Mundi.
Tole juga mengungkapkan beberapa lokasi yang sering menjadi target operasinya sejak beberapa tahun lalu. Dari interogasi yang dilalukan polisi, Tole ternyata pernah menjalani hukuman penjara satu tahun atas kasus yang sama. Namun perbuatannya terus saja diulang tanpa rasa bersalah. "Hasil dari jambret untuk biayai kehidupan keluarga saya, istri dan anak saya," aku Tole.
Kasubag Humas Polresta Manado, AKP Jhonny Kolondam membenarkan penangkapan terhadap Tole. Menurut dia, pelaku diringkus setelah ada informasi dari masyarakat.
Sebelumnya Kapolresta Manado, Kombes Pol Sunarto kepada Kompas.com berjanji untuk meringkus pelaku penjambretan yang sudah meresahkan warga Manado itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.