Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Melawan Pembongkaran Vila di Megamendung

Kompas.com - 25/11/2013, 18:03 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Aparat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum dapat menyegel 51 bangunan vila di Kecamatan Megamendung, kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, karena mendapat perlawanan dari warga setempat.

"Dua pekan lalu kami melakukan penyegelan 51 bangunan di Megamendung, tetapi mendapat penghadangan dari warga. Penyegelan sementara juga kami tunda dulu," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Aries Mulyanto, saat dihubungi di sela-sela pembongkaran 41 vila di Puncak, Senin (25/11/2013).

Aries menyebutkan, bentuk penghadangan yang dilakukan warga terhadap upaya hukum yang dilakukan Satpol PP berupa penutupan jalan dengan menggunakan batang pohon. Selain itu, warga juga berkumpul di lokasi, siap menghadapi anggota Satpol PP yang turun tanpa pengawalan dari Polres Bogor dan aparat keamanan lainnya.

Menurut Aries, mengingat jumlah anggota Satpol PP dan warga tidak seimbang, pihaknya mengurungkan niat untuk melakukan penyegelan terhadap 51 bangunan ilegal di kawasan tersebut.

Aries menyebutkan, penyegelan sudah harus dilakukan. Sesuai prosedur, pemilik bangunan sudah mendapat surat peringatan yang ketiga. Namun karena terjadi penghadangan oleh warga, Satpol PP Bogor memilih untuk mengulur waktu dan kembali melakukan sosialisasi terkait pembongkaran.

"Tapi kami tidak akan gentar. Kami akan terus maju untuk melakukan penertiban. Saat ini sedang direncanakan ulang jadwal penyegelan. Nantinya kami (Satpol PP) akan minta bantuan pengamanan dari Polres dan TNI," ujar Aries.

Dia mengatakan bahwa penertiban dan pembongkaran sudah harus dilakukan oleh Satpol PP setelah mendapat limpahan berkas dari dinas tata bangunan dan permukiman setempat.

Satpol PP menerima limpahan berkas sebanyak 239 pemilik bangunan ilegal di kawasan Puncak, yang tersebar di sejumlah titik. Di antaranya di Desa Tugu Utara (Cisarua) dan Megamendung.

Bangunan-bangunan tersebut menyalahi aturan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) serta berdiri di atas tanah negara dan lahan konservasi. "Minggu ini penyegelan vila di Megamendung akan dijadwalkan ulang," kata Aries.

Berbeda dengan di Megamendung, penyegelan dan pembongkaran bangunan dan vila di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, berjalan baik tanpa ada perlawanan warga.

Menurut Aries, pembongkaran merupakan program Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menyelamatkan kawasan Puncak yang diisi bangunan liar tanpa izin sehingga merusak konservasi sebagai kawasan serapan air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com