Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri, Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, pascar-kericuhan, Polres Luwu Tengah memeriksa 27 orang yang terlibat dalam kericuhan tersebut.
Dari jumlah tersebut, 18 orang dipulangkan lantaran polisi belum menemukan bukti keterlibatan langsung mereka. "Dari 27 orang yang dimintai keterangan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Agus di markas besar Polri, Kamis (14/11/2013).
Agus mengatakan, kesembilan orang tersebut diancam dengan Pasal 192 subsider Pasal 212 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman antara sembilan hingga 15 tahun penjara.
Agus menambahkan, para tersangka juga diancam dengan Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. "Dari 18 orang yang dikembalikan, 10 orang diantaranya adalah anak-anak," katanya.
Agus mengakui pihaknya belum mendapat informasi tentang warga yang tewas tertembak pada bentrokan tersebut. Menurut dia, polisi masih menyelidiki apakah korban memang tewas saat kejadian atau justru akibat perkara lain.
Saat ini situasi keamanan di sekitar lokasi bentrokan relatif kondusif. Sementara 15 korban luka lain dalam bentrokan kemarin tekah mendapat perawatan medis.
Sebelumnya, Senin (11/11/2013), sekitar 2.000 orang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di Jembatan Lamasi, Kecamatan Walenrang Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Dua orang dari kelompok massa pendukung pemekaran Luwu Tengah tertembak peluru karet, sedangkan beberapa anggota polisi terluka terkena lemparan bom molotov. Dalam bentrokan tersebut, seorang warga bernama Chandra (20), asal Walendrang tewas tertembak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.