Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Coret-coret Diancam Bui Tiga Hari

Kompas.com - 14/11/2013, 17:47 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com - Aksi corat-coret atau vandalisme di Kota Magelang, Jawa Tengah, kian meresahkan masyarakat. Hampir semua fasilitas umum di kota ini dipenuhi corat-coret yang mengganggu estetika kota.

Oleh karena itu, Kepolisian Resort (Polres) Magelang Kota siap memidanakan siapa saja yang terbukti melakukan aksi tersebut. Hal itu ditegaskan Kapolres Magelang Kota, AKBP Tommy Arya Dwianto, Kamis (14/11/2013).

Tommy menjelaskan, sanksi hukum untuk pelaku aksi vandalisme atau pengotoran lingkungan termuat dalam pasal 489 KUHP dengan ancaman hukuman tiga hari. "Kami sudah melakukan berbagai upaya komperhensif untuk meningkatkan patroli secara berkesinambungan. Antara lain kami melakukan patroli secara intensif," kata Tommy.

Sejauh pengamatannya, aksi corat-coret memang marak terjadi di beberapa fasilitas publik, maupun milik perorangan. Beberapa titik terparah, kata dia, adalah di Jalan A Yani, Jalan Sentot Alibasah, Jalan Majapahit, Pemuda, Tentara Pelajar, Tidar dan lainnya.

Selain berpatroli, imbuh Tommy, pihaknya juga tengah mengintensifkan penyuluhan dan pembinaan ke sekolah-sekolah serta bekerja sama dengan TNI dan pihak terkait untuk turut memerangi aksi tidak terpuji tersebut.

”Kasus yang baru saja terjadi, ada pelajar yang tertangkap mengaku dipaksa dan diancam oleh seseorang asal Jogja. Maka kami mengimbau kepada siapapun untuk melaporkan apabila memang ada ancaman dari luar soal vandalisme ini,” imbuh Tommy.

Pihaknya juga meminta kepada kepala sekolah, guru dan masyarakat untuk melapor kepada petugas apabila memang ada upaya pemaksaaan terhadap pelaku vandalisme.

Hal lain, imbau Tommy, bisa dilakukan dengan cara positif yakni memberikan wadah bagi para seniman mural, supaya kreativitas mereka tepat sasaran. "Kami harap sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada pelaku,” tandasnya.

Upaya yang sama juga dilakukan Satpol PP Kota Magelang untuk memerangi vandalisme. Antara lain dengan melakukan patrolis secara rutin, serta memberikan tindakan ekstrem kepada para pelaku vandalisme.

Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana menuturkan, sejauh ini pelaku yang ditangkap kebanyakan karena adanya pengaruh seseorang dari luar kota.

Menurut Singgih, tahapan yang dilakukan tidak hanya berkutat pada upaya pembinaan dan penyuluhan. Namun, juga merujuk pada tindakan tegas berupa ancaman penahanan selama satu hari.

"Kami yakin, kalau ada satu saja yang ditahan, meskipun hanya satu hari, maka yang lain akan berpikir menghindari perbuatan tidak terpuji itu,” ungkap Singgih.

Ditemui terpisah, Kepala Kesbangpolinmas Kota Magelang, Joko Wahidin, menyatakan pihaknya berencana memberikan wadah khusus bagi para pecinta seni mural untuk mengaplikasikan kreativitas mereka.

"Kegiatan semacam itu dapat dijadikan trik jitu untuk meredam aksi vandalisme yang sudah memasuki tahap mengkhawatirkan di Kota Magelang," ujar Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com