"Jadi, sekarang juga, saya langsung tarik Kapolsek M dari jabatannya. Untuk sementara, saya Pama-kan, sambil menunggu siapa yang akan dikukuhkan Bapak Kapolda (Jatim) sebagai penggantinya," katanya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolres Jember, Selasa (12/11/13).
Awang menegaskan, meski M ditarik dari jabatannya sebagai Kapolsek, proses pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan tetap berjalan. "Jadi, dia kita periksa terhadap pelanggaran kode etiknya. Namun, soal di mana sidangnya, nanti kita lihat saja, apakah di Polda atau di Jember," katanya mengakhiri keterangan persnya.
Terkait perzinaannya, Awang menyatakan kasus itu tidak bisa dilanjutkan sebab sudah kedaluwarsa. Kasus itu baru dilaporkan 17 bulan setelah peristiwa itu terjadi. "Jadi, kita periksa kode etiknya," katanya.
Seperti diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dari Tim Polda Jawa Timur dan Polres Jember, Kapolsek M mengakui telah berhubungan layaknya suami istri dengan ES. Namun, kata Kapolsek M, hubungan itu tidak ada unsur perkosaan, tetapi perzinaan. Hubungan terlarang itu dilakukan di rumah M saat ES akan meminjam uang kepada oknum polisi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.