Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Penanganan di Luwu Sesuai Prosedur

Kompas.com - 12/11/2013, 15:51 WIB
Sandro Gatra

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman menegaskan, pihaknya mesti melakukan pembubaran paksa aksi unjuk rasa di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, lantaran sudah menganggu aktivitas masyarakat luas. Menurut Sutarman, langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

"Arus lalu lintas terganggu, kegiatan masyarakat terganggu, ada orang yang mungkin mau ke rumah sakit, yang akan kirim sembako semua terganggu. Dari kondisi itulah kita harus bubarkan dan enggak boleh seperti itu. Kalau dengan cara damai kita kawal," kata Kapolri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Kapolri menjelaskan, pangkal peristiwa itu berawal dari pilkada. Massa pendukung calon kepala daerah yang kalah, kata Kapolri, melakukan unjuk rasa berkali-kali. Isu lalu berubah menjadi tuntutan pemekaran wilayah Wulu Tengah.

"Tuntutan pemekaran ini sebenarnya kita kawal, silakan mau mekar diproses sesuai demokrasi yang ada. Tapi jangan malah nutup jalan. Begitu nutup jalan mulai tanggal 5 November kita bubarkan, tanggal 6 kita bubarkan, 7 kita kita bubarkan, 8, 9, 10, 11. Nah, tanggal 11 kemarin itu massanya cukup banyak. (Antrean) kendaraan yang dari Makasar sudah 10 kilometer dan Manado sudah 7 kilometer. Akhirnya diperingatkan dan dibubarkan secara paksa," kata Sutarman.

Kapolri menambahkan, ada 14 polisi dan beberapa warga yang terluka akibat bentrokan tadi. Lantaran ada korban, pihaknya akan melakukan evaluasi penanganan unjuk rasa.

"Itu sudah sesuai prosedur yang dilakukan petugas di lapangan. Kalau ada yang keliru, tentu harus kita evaluasi," pungkas Kapolri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com