Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Dua Wanita di Kendari

Kompas.com - 11/11/2013, 19:12 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis


KENDARI, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memastikan motif pembunuhan terhadap Wendy Efelyn (36) dan Nur Hasanah (27) karena uang. Pasalnya, otak pelaku pembunuhan, Andi Syamsudin (AS) merasa terdesak setelah penangguhan penahanan Helfahmi, suami korban tidak disetujui Polda Sultra. Padahal sebelumnya, Wendy telah menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Andi Samsuddin selaku perantara dalam pengurusan penangguhan penahanan suaminya.

“Motifnya tersangka (AS) tidak bisa mempertanggungjawabkan dana 300 juta yang telah diberikan oleh Wendy untuk penangguhan penahanan suaminya, kemudian yang bersangkutan takut dilaporkan sehingga malam pada tanggal 22 September 2013 AS dibantu JM dan C menghabisi nyawa kedua korban tersebut dalam dua mobil yang berbeda,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrim), Komisaris Besar Listiyo Sigit Prabowo dalam keterangan persnya di Polres Kendari, Senin (11/11/2013).

Menurutnya, para tersangka menjemput kedua korban pada malam kejadian di salah satu swalayan di Kendari dengan menggunakan dua mobil. Korban Wendy berada di mobil Avanza yang dikendarai oleh Aguslin alias Agus dan Abdul Muis alias Calli, sementara korban Nur Hasanah menumpang di mobil Fortuner warna hitam dengan pelat B yang dikendarai Andi Samsuddin bersama tersangka Jumrin yang masih buron.

“Korban Nur Hasanah dicekik oleh Jumrin dari arah belakang dengan pergelangan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya membekap mulut korban hingga meninggal di bundaran simpang siur, Lepo-Lepo, Kendari," jelasnya.

Jumrin, lanjut Dir Reskrim Umum Polda Sultra, membuang Nur Hasanah di puncak gunung Meluhu pada tanggal 23 September pukul 05.00 Wita.

Sedangkan Wendy dibunuh dengan cara yang sama dengan Nur Hasanah, yakni dicekik. Perempuan ini awalnya dicekik Calli dengan tangan kanan, tetapi korban melawan. Tersangka Jumrin kemudian pindah ke mobil yang ditumpangi Wendy di Kabupaten Konawe. Kemudian Jumrin mencekik leher Wendy dengan menggunakan tangan kanannya, sedangkan Calli memegang kaki korban. Wendy akhirnya meninggal.

“AS berpisah dengan ketiga pelaku, kemudian mereka melanjutkan perjalanan melintas di hutan rotan Desa Tetawatu, Kecamatan Wiwirano, dan sepakat membuang jenazah Windy sekitar 100 meter dari jalan tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan tugasnya, lanjut Listiyo, dua pelaku masing-masing mendapat bayaran uang Rp 75 juta dari tas yang dibawa korban sebesar Rp 180 juta ditambah Rp 30 juta dalam dompet milik Wendy.

Kasus pembunuhan ini terungkap setelah polisi menerima laporan penculikan pada tanggal 23 September 2013 oleh pemilik indekos tempat kedua korban menginap. Polisi telah memeriksa enam orang saksi, yakni Marlon Nababan alias Ucok (suami Nur Hasanah) dan Helfahmi (suami Wendy). Selain itu, Rudi, Antar, Zulfan Pelango, dan Edeng Kusyanto (pemilik kontrakan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com