Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pahlawan, LBH Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis

Kompas.com - 10/11/2013, 10:03 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar membuat program bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis untuk masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Direktur LBH Makassar, Abd Azis, Minggu (10/11/2013), pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi warga negara merupakan sebuah kewajiban bagi negara berkembang seperti Indonesia. Sebab, bantuan hukum tidak dapat dipisahkan dari angka kemiskinan.

"Di Indonesia angka kemiskinan masih tinggi. Termasuk di Sulawesi Selatan yang pada triwulan IV tingkat kemiskinan jumlah 825,79 ribu atau sebesar 10,11 persen. Angka kemiskinan tersebut tentunya berdampak terhadap ketidakmampuan masyarakat miskin dan marginal lainnya dalam mengakses keadilan/access to justice sebagai wujud nyata azas 'persamaan hak di depan hukum dan pemerintahan” yang terkandung dalam UUD 1945," kata Azis.

Azis menambahkan, masalah ini muncul di beberapa negara yang berada dalam masa transisi dari otoritarian ke negara demokrasi (transitional justice). Di mana saat negara berada dalam suasana euforia demokrasi karena keterbukaan informasi dan reformasi politik, hak-hak dasar lainnya khususnya hak sipil luput dari perhatian negara.

"Salah satu ciri sebuah negara hukum dan demokrasi adalah penghormatan terhadap hak-hak sipil antara lain hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari pengacara, hak untuk dilakukan penangkapan atau penahanan sesuai prosedural hukum yang berlaku dan diperiksa dalam suatu badan peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial)," ungkapnya.

Sebenarnya, hal itu telah diatur secara tegas dalam beberapa ketentuan perundang-undangan. Adapun aturan itu, lanjut Azis, telah tercantum dalam UUD 1945, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil & Politik dan beberapa beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.

"Maka dari itu, kami meluncurkan program layanan bantuan hukum secara cuma-cuma dalam memperingati hari Pahlawan. Layanan bantuan hukum gratis ini pun merupakan kelanjutan dari perjuangan para pahlawan terdahulu untuk masyarakat Indonesia," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com