Dari informasi yang dihimpun, video berisi adegan hubungan intim layaknya suami istri itu berdurasi 19,35 menit. Kedua pemeran diduga merupakan warga Kecamatan Pare. Pasangan laki-lakinya berusia 15 tahun, sedangkan perempuan baru berusia 14 tahun.
Sementara itu, lokasi pengambilan gambar dilakukan di sebuah titik hutan yang ada di Kecamatan Kepung. Perekamannya dilakukan oleh orang lain dengan menggunakan kamera ponsel.
Dugaan paksaan itu diperkuat dengan adanya beberapa kalimat yang terlontar dari pengambil gambar. Percakapan itu berisi perintah arahan adegan yang harus dilakukan korban dan disertai ancaman.
Ancamannya mulai dari ancaman kekerasan fisik, seperti melukai dengan sabit hingga ancaman akan mengarak pasangan korban itu ke balai desa. Ancaman itu dilakukan karena korban tertangkap basah sedang berpacaran di dalam hutan.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Budi Nurtjahjo, saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2013), mengenai hal ini masih enggan memberikan pernyataan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.