Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Kades Bagi-bagi Motor demi Simpati Warga

Kompas.com - 31/10/2013, 14:15 WIB
Kontributor Kendal, Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com — Ada yang menarik dalam pemilihan kepala desa yang digelar di 74 desa yang ada di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2013) ini, di antaranya, pemberian doorprize untuk pemilih yang disiapkan oleh calon kepala desa.

Seperti yang dilakukan oleh calon kepala desa Kebonharjo, Ahmad Shodikin. Demi mengambil simpati masyarakat, Ahmad mengiming-imingi doorprize menarik, seperti dua sepeda motor, lemari es, DVD, kipas angin, lemari plastik, dan kasur busa.

Menurut pengakuan Ahmad, doorprize akan dibagi setelah penghitungan suara. Apabila dia menang, maka doorprize tersebut akan dibagikan. Namun, bila kalah, pengundiannya batal dilakukan.

“Kami menyiapkan doorprize untuk menarik massa. Apabila kalah, kemungkinan doorprize tersebut batal dibagikan,” kata Ahmad.

Meskipun begitu, Ahmad optimistis bakal menang dalam pemilihan kepala desa tersebut.

Ketua Panitia Pelaksana Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa (P4KD) Kebonharjo, Ngarmo, mengaku belum tahu kalau ada salah satu calon yang memberi doorprize kepada pemilih. Sebab, tidak ada pemberitahuan tentang hal itu.

Namun, sejauh tidak ada protes dari calon lain, pihaknya tidak akan mempersoalkannya. “Sampai saat ini, tidak ada yang protes. Kami tidak mempersoalkan,” kata Ngarmo.

Ngarmo menjelaskan, ada empat calon kepala desa di Desa Kebonharjo Patebon, yaitu Ahmad Shodikin, Mohyudin Suharmanto, Muhadi, dan Edi Lukman.

Kepala Sub-Bagian Bina Aparatur Pemerintah Desa Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kendal, Cahyono, mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Kendal, dalam Pasal 34 diatur tentang tindakan dan sanksi administrasi.

Di dalam ayat 1 disebutkan, bakal calon yang menjanjikan sesuatu dalam bentuk apa pun akan diberi sanksi administrasi. “Jadi, pemberian doorprize, aturannya tidak diperbolehkan,” kata Cahyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com