Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Madrasah, Eks Pejabat Kemenag Ditahan

Kompas.com - 24/10/2013, 18:12 WIB
Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman

Penulis


PAMEKASAN, KOMPAS.com — Mantan Kepala Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama (Mapenda) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Juhairiyah, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (24/10/2013).

Juhairiyah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pamekasan dengan status sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan rehab madrasah atau blockgrand tahun 2012.  

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan Firmansyah mengatakan, penahanan terhadap Juhairiyah setelah Kejari Pamekasan meneliti hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Pamekasan Kamis siang. Juhairiyah dengan berpakaian batik dengan kombinasi jilbab warna oranye diperiksa selama lebih kurang 25 menit. Setelah pemeriksaan tahap dua itu selesai, Kajari Pamekasan langsung mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Juhairiyah.

"Setelah kami cocokkan hasil penyelidikan tim penyidik, maka Juhairiyah langsung kami titipkan di Lapastika Kelas II A Pamekasan sambil menunggu jadwal persidangan," kata Firmansyah.

Firmansyah menambahkan, alasan penahanan terhadap Juhairiyah karena dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempersulit saat persidangan, dan mengulangi perbuatannya. Juhairiyah saat memasuki pintu gerbang lapas terlihat tertunduk lesu sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangan. Seorang perempuan bertubuh subur berbaju warna ungu tampak mendampinginya.

Juhairiyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp 7,1 miliar. Juhairiyah diduga melakukan pemotongan dana bantuan kepada 98 lembaga pendidikan di bawah naungan Kemenag Pamekasan pada tahun 2012 kemarin. Selain kasus pemotongan dana bantuan rehab madrasah, perempuan yang sebelumnya berpindah tugas sebagai guru biasa di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ini juga diduga terlibat kasus korupsi lainnya. Di antaranya kasus sertifikasi guru untuk mengeluarkan nomor regsitrasi guru (NRG) dan kasus pemotongan tunjangan fungsional Rp 15,4 miliar.

"Penahanan Juhairiyah ini sifatnya hanya sementara yakni 20 hari. Namun jika dibutuhkan untuk kepentingan selama persidangan, maka jadwal penahanan bisa diperpanjang," tandas Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com