Pemilik lahan menolak adanya eksekusi dan menutup akses ke tempat mereka dengan ban bekas. Bahkan, pihak keluarga juga terus mencaci maki petugas juru sita Pengadilan Negeri Demak.
Eksekusi ini merupakan buntut utang piutang dengan pihak bank sebesar Rp 100 juta pada tahun 2009 yang jatuh temponya tahun 2012. Namun, di tengah perjalanan proses angsuran macet.
"Kami sudah mengangsur selama 17 bulan, terus berhenti lima bulan. Pada tahun 2011, sisa utang sebesar Rp 70 juta akan kami lunasi, namun pihak bank menolak. Tahu tahu tanah dan rumah sudah dilelang," kata Suprayitno, juru bicara keluarga.
Sebelumnya, eksekusi lahan milik Sarwani sudah pernah dilakukan. Namun, upaya tersebut gagal dilakukan, dan hari ini eksekusi untuk kedua kalinya. Sampai berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda akan dilakukan eksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.