"Iya, diperiksa dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 Wita," singkat Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penum) Kejati Sulselbar, Nur Alim Rachim, Kamis.
dr Zaenab yang ditemui seusai diperiksa di ruangan penyidik menyatakan pemeriksaannya oleh penyidik adalah sebagai saksi. "Saya hanya diperiksa sebagai saksi tadi," singkatnya, lalu pergi meninggalkan kantor Kejati Sulselbar.
Informasi dari Kejaksaan, dr. Zaenab merupakan mantan Direktur RSUD Daya dalam proyek sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain dr Zaenab, penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulselbar juga menetapkan Direktur CV Berkah, Bur sebagai tersangka.
Sejalan dengan pemeriksaan, saat ini penyidik masih menunggu hasil penghitungan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sulsel. Dimana sebelumnya, hasil perhitungan sementara oleh penyidik, dalam kasus ini telah terjadi kerugian negera Rp 700 juta yang diakibatkan adanya kemahalan harga dalam pengadaan alat kesehatan tersebut.
Diketahui, di RSUD Daya terdapat dua proyek pengadaan alat kesehatan dengan total anggaran senilai Rp 3,9 miliar. Proyek tersebut terbagi dalam dua paket pekerjaan. Paket pertama senilai Rp 2,7 miliar dengan 15 item alat yang dikerjakan oleh pihak rekanan, CV Berkah. Sementara, proyek paket kedua yang dikerjakan oleh rekanan CV Mandiri nilainya sebesar Rp 1,2 miliar dengan 47 item alat. Proyek ini bermasalah lantaran adanya barang hasil pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara pihak rumah sakit dengan rekanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.