Para eksodus ini menilai, janji-janji pemerintah selama ini untuk mencairkan sisa dana bantuan bagi mereka, hanya sebuah pemanis bibir saja. "Seharusnya pemerintah Sultra menjamin dan melindungi seluruh hak-hak rakyat, khususnya terhadap 53.839 kepala keluarga atau 255.009 jiwa korban konflik Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sultra," beber La Umar di hadapan anggota Komisi IV DPRD Sultra, Kamis (19/9/2013).
Menurut Umar, bantuan tersebut telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dengan menggunakan dana ON-TOP, sesuai dengan rakor tingkat menteri pada tanggal 22 Maret 2013 yang juga dihadiri 2 pejabat Sultra. Namun hingga kini, bantuan itu tidak cair.
Umar menilai, pemerintah provinsi Sultra terkesan tidak proaktif dalam menyikapi persoalan masyarakat pengungsi. "Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah Provinsi Sultra yang lamban dalam menangani masalah penyaluran dana kompensasi. Padahal tahun 2010 lalu sudah ada kejelasan dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti bantuan dana kompensasi pengungsi Maluku dan Maluka Utara," terangnya.
Ketua komisi IV DPRD Sultra, Abu Bakar Lago yang menerima para pengungsi menyatakan, saat ini sudah tidak ada lagi istilah pengungsi untuk korban konflik Maluku dan Maluku Utara. "Sepengetahuan kami berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian Sosial di Jakarta beberapa waktu lalu, pemerintah pusat tidak lagi memberikan dana kompensasi kepada korban konflik Maluku dan Maluku Utara yang ada di Sultra," jelasnya.
Namun demikian, kata Abu, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan perwakilan pengungsi dengan Dinas Sosial Sultra dalam waktu dekat. "Namun untuk jelasnya, masalah ini kami akan mengadakan rapat besok dengan menghadirkan kepala Dinas Sosial Provinsi Sultra untuk mencari solusi dari aspirasi yang saudara-saudara sampaikan hari ini," terangnya.
Aksi unjuk rasa pengungsi Maluku dan Maluku Utara ke gedung DPRD Sultra dengan tuntutan yang sama, sudah berlangsung beberapa kali. Untuk diketahui, pasca-kerusuhan 1999, eksodus Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara telah mendapat dana bantuan tanggap darurat tahap I, II dan III sebesar Rp 3,5 juta per kepala keluarga, namun mereka memprotes karena merasa jumlah bantuan itu tidak adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.