Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telantarkan Istrinya, Oknum Jasa Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 11/09/2013, 20:25 WIB

KAYUAGUNG, KOMPAS.com - Oknum Jaksa Bd (34) yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dilaporkan sang istrinya, Yopita (33) warga Desa Muara Telang, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Polres OKI. Oknum jaksa tersebut dinilai telah menelantarkannya sejak tahun 2011 sampai sekarang.

Berdasarkan laporannya di Polres OKI, Yopita menjelaskan, dirinya menikah dengan terlapor sejak 2007 dengan kutipan nikah nomor 898/05/IX/2007. Setelah menikah, keduanya menetap di Kabupaten Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, karena saat itu suaminya bertugas di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang.

"Selama di Tanjung Pinang sejak tahun 2010 hubungan saya dengan suami sudah tidak harmonis lagi, karena sering terjadi pertengkaran, sampai saya dipukuli. Karena tidak tahan lagi atas perlakuan suami saya, saya mengajak anak saya yang berumur 2 tahun itu, pulang ke rumah orangtua di Teluk Gelam OKI," jelas Yopita kepada penyidik seraya mengatakan saat itu dirinya sedang hamil.

Kemudian atas dasar untuk memperbaiki hubungannya dengan sang suami demi mempertahankan rumah tangga dan anak, Yopita datang menemui suaminya di Tanjung Pinang.

"Tetapi sesampainya saya di Tanjung Pinang, suami saya kembali melakukan penganiayaan terhadap saya, bahkan sampai usia kandungan saya berusia 7 bulan," kata Yopita.

Kapolres OKI AKBP Erwin Rachmat SH melalui Kasat Reskrim AKP H Surachman SH mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban dan pelapor sudah diperiksa. "Selanjutnya kita periksa saksi-saksi, kemudian segera memeriksa terlapor," kata Surachman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com