Si murid yang bernama, Gianini dipukul dengan penggaris besi, hingga mengalami lebam di bahu kiri. “Rostina hari ini kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan muridnya. Apakah Rostina ini kita tahan atau tidak, kita masih melakukan koordinasi ditingkat atas,” kata AKP Andi Hasanuddin, Kepala Polsek Bacukiki, di ruang kerjanya Selasa (10/9/2013).
Menurut Andi Hasanauddin, guru tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Saat diperiksa di ruang penyidik selama dua hari berturut-turut, Rostina hanya bisa mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, hal ini saya tidak akan ulangi lagi,” kata Rostina di depan penyidik.
Sambil berlinang air mata. Kepala Sekolah SDN 28 Unggulan, Nasaruddin, berjanji akan memberikan sanksi kepada Rostina. Nasaruddin pun sudah melayangkan surat pengusulan pemindahan guru tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Rostina memukul Giannini, dengan penggaris besi, hingga mengalami lebam pada bahu kiri. Hingga kini Giannini belajar di sekolah dengan ditemani kedua orangtuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.