"Pembakaran terjadi sekitar pukul 5.00 WIB tadi," kata seorang warga sekitar Register 45 Wayan saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Kamis (5/9/2013).
Sebelumnya Polda Lampung menyatakan situasi aman dan kondusif pascapemulangan tiga orang warga perambah yang sebelumnya diperiksa kepolisian.
"Kondisi sudah aman, warga sudah membubarkan diri secara berangsur-angsur, mereka sudah tidak memblokade jalan," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.
Demi mengamankan tindakan anarkisme massa, kepolisian mengerahkan 500 anggota yang berjaga-jaga di sana.
Selasa malam (3/9/2013), Polda Lampung menangkap lima orang tersangka kasus tindak pidana penganiayaan dan penjarahan serta pembakaran rumah korlap lainnya Wayan Ana di Register 45 pada Bulan Juni lalu. Korban sempat dikabarkan meninggal karena mengalami luka parah.
Dua diantara mereka yakni Kristiyandi dan Sunoto mendekam di tahanan Polda Lampung keduanya merupakan korlap perambahan hutan dan juga otak penganiayaan Wayan Ana.
"Masing-masing tersangka terancam hukuman 9-10 tahun penjara," kata Sulis.
Penangkapan korlap mereka itulah yang memicu aksi unjuk rasa pembokiran jalan hingga berujung pengerusakan posko dan traktor milik PT SIL.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.