Penyegelan ini adalah buntut dari vonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Bupati Kolaka, Buhari Matta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari.
“Ini adalah kekecewaan kami terhadap proses hukum yang ada di Indonesia. Ini keadilan sudah mati. Makanya kami segel kantor ini sebagai aksi protes yang keras kepada pemerintah pusat. Kenapa tersangka lain yaitu Atto dibebaskan dari segala hukuman sementara Pak Buhari divonis bersalah. Tidak ada alasan kantor ini harus kami segel,” teriak salah satu pendemo.
Poster yang bertuliskan kantor ini disegel yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh pendemo, ditempel di jendela dan dinding kantor tersebut. Bahkan, selogan bebaskan Buhari Matta lengkap dengan foto juga menghiasi gedung PN Kolaka.
“Kami ini masyarakat biasa dan diperhadapkan dengan proses hukum seperti itu. Seorang bupati saja bisa dibuat seperti itu apalagi masyarakat kecil. Kami kecam proses hukum di Indonesia,” ungkap salah satu pendemo lainnya,
Bahkan, mosi tidak percaya terhadap proses hukum mereka tuangkan dalam bentangan spanduk putih sepanjang lima meter di dinding gedung tersebut. Dalam spanduk itu sedikitnya 500 tanda tangan masyarakat Kolaka yang saat ini sudah tidak percaya lagi dengan proses hukum di Indonesia.
Menurut koordinator aksi, Anggi, kain kecaman itu akan dikirim kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bentuk protes. “Ini betul-betul rusak hukum kita di Indonesia,” teriaknya.
Seperti yang diberitakan Buhari Matta dan manager PT. Kolaka Mining Internasional Atto Sakmiwata Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ore kadar rendah yang merugikan negara miliaran rupiah.
Namun dalam putusan siding, bos PT. KMI divonis bebas dan Buhari Matta dikenahan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Hal inilah yang membuat pendukung Buhari melontarkan protes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.