Didin Sudarman, anggota KPU Pamekasan menjelaskan, rekpitulasi harus ditunda karena anggota KPU Jawa Timur tidak ada yang bisa datang ke Pamekasan. Sebab tiga komisi yang ada di Pamekasan, tidak memenuhi syarat untuk membuat keputusan selama acara rekapitulasi.
"Di dalam rekapitulasi ada berita acaranya dan komisoner yang ada tidak sah untuk membuat kebijakan tanpa dihadiri oleh salah satu dari anggota KPU Jawa Timur," terang Didin.
Dijelaskan Didin, KPU Pamekasan masih belum memberikan kepastian waktu pelaksanaan rekpitulasi. Sampai saat ini masih belum ada informasi salah satu anggota KPU Jawa Timur yang bisa datang ke Pamekasan.
Sementara logistik Pilgub Jawa Timur semuanya sudah tersimpan di gudang penyimpanan logistik KPU Pamekasan dengan kawalan Polisi dan TNI.
Saat ini, KPU Pamekasan sudah mengirimkan pemberitahuan kepada masing-masing saksi pasangan Cagub Jatim tentang penundaan rekpitulasi. Jika nanti sudah ada kepastian pelaksanaan rekapitulasi, maka saksi keempat pasangan Cagub Jawa Timur akan diundang kembali.
Sementara itu, ketua tim pemenangan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja (BerkaH) Pamekasan, Abdurrahman Abbas menuturkan, penundaan rekapitulasi hasil Pilgub Jatim di Pamekasan itu seharusnya tidak terjadi. Sebab, KPU Pamekasan sudah bisa mempersiapkan lebih awal siapa komisioner yang bisa datang ke Pamekasan.
Hal itu kata Abdurrahman, merupakan bentuk kelalaian dari KPU Pamekasan sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.