"Selain melanggar norma agama, kami juga menilai pemilihan ratu kecantikan sedunia itu cenderung mempertontonkan perilaku kemewahan dan glamor yang berlawanan dengan kondisi ekonomi masyarakat di Tanah Air," terang Sekretaris MUI Hamid Jauharul Fardi.
Hamid menambahkan, pemilihan Miss World 2013 juga bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945, terutama Pasal 32 yang menyebutkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya.
"Pemilihan Miss World tidak sesuai dengan budaya Indonesia karena, hampir dipastikan, pemilihan ini juga terkesan merendahkan dan melecehkan budaya bangsa seperti mempertontonkan aurat perempuan. Dalam ajaran Islam ditegaskan bahwa memamerkan aurat perempuan dan mempertontonkan kegenitan dalam berjalan itu merupakan perbuatan dosa," katanya.
Pihaknya meminta agar Pemkab Situbondo meminta pemerintah menolak kontes tersebut. "Pemerintah harus menolak rencana itu. Kita tidak boleh membiarkan kemaksiatan tumbuh subur di negeri ini. Meski demikian, kami tidak menolak budaya global, tapi jangan sampai budaya global yang hedonis itu merusak masyarakat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.