Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Bus Maut Banyumas Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/08/2013, 18:39 WIB
Wisnubrata

Penulis

BANYUMAS, KOMPAS.com- Polisi menetapkan Suryanto, sopir bus Karya Sari yang terlibat kecelakaan di tanjakan Krumput, Banyumas, Jawa Tengah, dengan 15 korban tewas, sebagai tersangka.

"Belum dilakukan penahanan, karena si sopir masih dirawat di rumah sakit. Nanti akan dilakukan penahanan setelah dia membaik," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas Ajun Komisaris Chalid Mawardi, ketika dihubungi Tribunnews.com dari Banyumas, Minggu (11/8/2013).

Chalid menjelaskan, sopir bus bertrayek Purwokerto-Jogja-Solo itu dikenakan Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dia dikenakan pasal itu karena dianggap lalai ketika berkendara sehingga mengakibatkan korban jiwa. Suryanto terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 12 juta," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, bus Karya Sari bernomor polisi AA 1654 CD dan berpenumpang 30 orang yang berangkat dari Terminal Purwokerto, masuk ke jurang sedalam 10 meter di tanjakan Krumput, Banyumas, Sabtu (10/8/2013) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sopir bus, Suryanto, kepada polisi mengaku tak mampu mengendalikan laju kendaraan karena rem blong ketika menuruni tanjakan Krumput yang panjang dan menikung.

Karena rem tak berfungsi dan melihat ada sejumlah pengemis di tepi jalan, Suryanto memilih 'banting stir' ke jurang yang berada di sisi kanan jalan.

Sebelum terjun bebas, bus itu sempat menabrak sedan Toyota Corolla bernomor polisi Z 1402  BY, sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi B 6352 VFF, dan Honda Kharisma bernomor polisi B 5041 NN dari arah lawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com