Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekutor Tahanan LP Cebongan Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/07/2013, 13:12 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Cebongan, Sleman, Rabu (31/07/2013), kembali digelar di Pengadilan Militer II-11, Yogyakarta. Sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dilanjutkan dengan agenda utama tuntutan dari oditur militer.

Di dalam persidangan, Oditur Letkol Sus Budiharto menuntut terdakwa 1, yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, dengan hukuman 12 tahun penjara. Pelaku eksekusi empat tahanan LP Kelas IIB Cebongan, Sleman, itu dinilai oditur telah melanggar dakwaan primair Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan kedua Pasal 103 Ayat (1) jo Ayat (3) ke-3 KUHP Militer.

"Karena itu, saya mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 Serda Ucok Simbolon dengan hukuman penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Budiharto dalam sidang di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, masing-masing dituntut 10 tahun dan 8 tahun penjara serta hukuman pemecatan dari dinas militer. Keduanya juga dianggap terbukti melanggar dakwaan primer mengenai pembunuhan berencana dan tentang tidak menaati perintah atasan.

Oditur menilai, perbuatan para terdakwa memenuhi unsur bersama-sama dengan sengaja. Bukti unsur kerja sama ini, menurut Budhiharto, salah satunya dilihat dari tindakan Sugeng membantu Ucok memperbaiki senjata AK 47 dan meminjamkan senjatanya yang akhirnya digunakan terdakwa 1 (Serda Ucok Simbolon) untuk menembak Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Ade.

"Terdakwa dua (Sugeng) dan tiga (Kodik) mengetahui penembakan itu, bahkan senjata terdakwa dua digunakan untuk menembak salah satu korban," papar Budiharto.

Dalam amar tuntutan setebal 217 halaman, barang bukti senjata, antara lain 3 pucuk AK 47, 2 replika AK 47, dan 1 replika pistol Sig Sauer diminta dikembalikan ke Pusat Pendidikan Kopassus. Sementara mobil Toyota Avanza yang digunakan para terdakwa dikembalikan ke pemiliknya, yakni Serda Ucok.

Mendengar tuntutan oditur militer, terdakwa dan tim kuasa hukum menyatakan mengajukan nota pembelaan. Sidang dengan agenda pembacaan pledoi akan dilanjutkan Rabu (14/08/2013).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com