Operasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran makanan berformalin dan penggunaan zat berbahaya selama bulan Ramadhan.
"Berdasarkan pengujian secara kuantitatif, didapati tiga jenis ikan asin yang positif mengandung formalin, yakni jenis sriting, kacangan, dan peda," kata Isna Bahtiar, petugas konservasi sumber daya laut Dispenak Kulonprogo.
Ia mengungkapkan ikan asin berformalin tersebut ditemukan dari dua pedagang yang membeli dari Pasar Purworejo dan Pasar Beringharjo. "Ketiga jenis ikan asin tersebut memang yang paling sering dijumpai mengandung formalin," tandas Isna.
Kandungan formalin pada ketiga jenis ikan asin tersebut, lanjut Isna, sekitar 20 ppm. Pihaknya melarang dengan tegas para pedagang berjualan produk tersebut.
Sekecil apa pun formalin, dikatakannya, tidak boleh digunakan pada makanan karena membahayakan kesehatan. “Tes formalin kami lakukan dengan alat yang baru, jadi sekecil apa pun kandungannya tetap akan ketahuan,” ucapnya.
Sementara itu, Petugas Seksi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo, Rokhgiarto, mengatakan, petugas juga melakukan pengawasan terhadap daging ayam, daging sapi, serta produk obat-obatan yang kedaluarsa.
"Ini operasi pasar yang pertama pada bulan Ramadhan," tuturnya.
Terkait pedagang yang terbukti menjual ikan berformalin, pihaknya meminta kepada kedua pedagang agar mereka menukar barang dagangannya ke tengkulak tempat mereka membeli. Mereka juga sudah membuat surat pernyataan.
"Jika nantinya masih didapati menjual barang dagangan yang sama, maka akan kita bawa ke kantor dan dimusnahkan," kata Rokhgiarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.